Kartu Identitas Anak (KIA)

Manfaat KIA:

  1. Kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan dan lain-lain;

  2. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;

  3. Sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah.

Persyaratan Pembuatan KIA

  1. Usia 0-17 tahun (kurang dari 1 hari dan belum nikah).

  2. NIK.

  3. Biodata pelapor (orangtua/wali).

  4. Umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan pas foto. Sedangkan umur 6-17 tahun menggunakan Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

  5. Fotocopy akta kelahiran.

  6. Fotocopy KK orangtua/wali.

  7. Fotocopy KTP kedua orangtua.

  8. Surat pengantar RT/RW.

  9. Formulir pengajuan KIA.