Kartu Identitas Anak (KIA)
Manfaat KIA:
-
Kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan dan lain-lain;
-
Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;
-
Sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah.
Persyaratan Pembuatan KIA
-
Usia 0-17 tahun (kurang dari 1 hari dan belum nikah).
-
NIK.
-
Biodata pelapor (orangtua/wali).
-
Umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan pas foto. Sedangkan umur 6-17 tahun menggunakan Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).
-
Fotocopy akta kelahiran.
-
Fotocopy KK orangtua/wali.
-
Fotocopy KTP kedua orangtua.
-
Surat pengantar RT/RW.
-
Formulir pengajuan KIA.