Badan Permusyawatan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Adapun susunan Badan Permusyawaratan Desa Pucangsongo sebagai berikut.

Nama Jabatan
Drs. Ahmad Dimyati Ketua
Akhmad Riduwan Wakil Ketua
Sulis Sekretaris
Slamet Hariyadi Anggota
Dede Syarifudin Anggota