Badan Permusyawatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun susunan Badan Permusyawaratan Desa Pucangsongo sebagai berikut.
Nama | Jabatan |
Drs. Ahmad Dimyati | Ketua |
Akhmad Riduwan | Wakil Ketua |
Sulis | Sekretaris |
Slamet Hariyadi | Anggota |
Dede Syarifudin | Anggota |