BUMDes

BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat dan memiliki badan hukum. BUMDes adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desa. Dengan kata lain, pemerintah desa tersebut bisa mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensinya masing-masing. Adapun pembentukan BUMDes ini ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang dimiliki. Sementara kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Daftar Pengurus BUMDes Pucangsongo

Direktur                :Hj. Sunarso

Sekretaris            : Sri Hartatik

Bendahara          : Subur A. W.