Akta Kematian
Manfaat Akta Kematian:
-
Tertib administrasi kependudukan;
-
Kepentingan ahli waris;
-
Pengurusan administrasi Taspen;
-
Melaksanakan pencatatan perkawinan bagi status cerai mati;
-
Klaim asuransi;
-
Mengurus administrasi uang duka dan tunjangan kecelakaan;
-
Pengurusan perbankan.
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:
-
Blanko kematian dengan mencantumkan nama dan identitas 2 saksi (laki-laki dan perempuan).
-
Fotocopy KTP 2 saksi.
-
Surat pengantar RT/RW.
-
Surat kematian dari RS/dokter/desa (Asli).
-
Fotocopy KK dan KTP almarhum.
-
Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM Kematian).
-
Fotocopy KTP Pelapor.
-
Materai 10.000 (1).