Akta Kematian

Manfaat Akta Kematian:

  1. Tertib administrasi kependudukan; 

  2. Kepentingan ahli waris;

  3. Pengurusan administrasi Taspen;

  4. Melaksanakan pencatatan perkawinan bagi status cerai mati;

  5. Klaim asuransi;

  6. Mengurus administrasi uang duka dan tunjangan kecelakaan;

  7. Pengurusan perbankan.

 

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:

  1. Blanko kematian dengan mencantumkan nama dan identitas 2 saksi (laki-laki dan perempuan).

  2. Fotocopy KTP 2 saksi.

  3. Surat pengantar RT/RW.

  4. Surat kematian dari RS/dokter/desa (Asli).

  5. Fotocopy KK dan KTP almarhum.

  6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM Kematian).

  7. Fotocopy KTP Pelapor.

  8. Materai 10.000 (1).