Akta Kelahiran
Manfaat Akta Kelahiran:
-
Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang;
-
Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang;
-
Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah;
-
Persyaratan masuk sekolah;
-
Melamar pekerjaan;
-
Pembuatan KTP, KK, dan NIK;
-
Pembuatan paspor;
-
Pembuatan tunjangan keluarga;
-
Pengurusan warisan;
-
Pengurusan beasiswa;
-
Pengurusan pensiun bagi pegawai;
-
Melaksanakan pencatatan perkawinan;
-
Pengurusan kematian;
-
Pengurusan perceraian;
-
Pengurusan pengakuan anak;
-
Pengurusan pengangkatan anak/adopsi;
-
Pengurusan pengesahan anak.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
-
Blanko dari kantor desa dengan mencantumkan nama dan identitas 2 saksi (laki-laki dan perempuan) disertai fotokopi KTP, dan tanda tangan saksi.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan (Asli).
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Surat Pengantar RT/RW.
-
Fotocopy KTP orang tua.
-
Fotocopy akta nikah/akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah dilegalisir (legalisir KUA sesuai wilayah nikah).
-
Scan surat pernyataan data benar.
-
Materai (apabila tidak ada buku nikah/akta perkawinan).