Akta Kelahiran

Manfaat Akta Kelahiran:

  1. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang;

  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang; 

  3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah; 

  4. Persyaratan masuk sekolah; 

  5. Melamar pekerjaan; 

  6. Pembuatan KTP, KK, dan NIK; 

  7. Pembuatan paspor; 

  8. Pembuatan tunjangan keluarga; 

  9. Pengurusan warisan; 

  10. Pengurusan beasiswa; 

  11. Pengurusan pensiun bagi pegawai; 

  12. Melaksanakan pencatatan perkawinan; 

  13. Pengurusan kematian; 

  14. Pengurusan perceraian; 

  15. Pengurusan pengakuan anak; 

  16. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi; 

  17. Pengurusan pengesahan anak. 

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Blanko dari kantor desa dengan mencantumkan nama dan identitas 2 saksi (laki-laki dan perempuan) disertai fotokopi KTP, dan tanda tangan saksi.

  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan (Asli).

  3. Fotocopy Kartu Keluarga.

  4. Surat Pengantar RT/RW.

  5. Fotocopy KTP orang tua.

  6. Fotocopy akta nikah/akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah dilegalisir (legalisir KUA sesuai wilayah nikah).

  7. Scan surat pernyataan data benar.

  8. Materai (apabila tidak ada buku nikah/akta perkawinan).