KTP-el
Kegunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
-
Sebagai identitas diri;
-
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembuatan akta tanah dan sebagainya;
-
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
-
Dapat dipergunakan sebagai ID card untuk kepengurusan bank, asuransi, atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/Pilkada;
-
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Persyaratan Pembuatan KTP-el
-
Mengisi Formulir F-1.02.
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar.
-
Melaksanakan perekaman biometrik KTP-el dahulu.