KTP-el

Kegunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Sebagai identitas diri; 

  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembuatan akta tanah dan sebagainya; 

  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; 

  4. Dapat dipergunakan sebagai ID card untuk kepengurusan bank, asuransi, atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/Pilkada; 

  5. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. 

Persyaratan Pembuatan KTP-el

  1. Mengisi Formulir F-1.02.

  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar.

  3. Melaksanakan perekaman biometrik KTP-el dahulu.